nasional

Pemerintah Kebut Perpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme

Kamis, 30 Juli 2020 | 06:36 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah  mengebut proses pembuatan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Mahfud menjelaskan, Perpres ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Saya sudah mendiskusikan ini dengan LSM dan teman-teman parpol, dengan lintas kementerian dan lembaga juga. Memang tidak ada jawaban lain bahwa perpres itu harus segera diproses lebih lanjut pembahasannya," kata Mahfud, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga : Polusi Udara Jakarta Lebih Tinggi Dari Batas yang Ditetapkan WHO


Ia memaparkan beberapa alasan mengapa Perpres tersebut harus diselesaikan dengan segera. Pertama, pembahasan perpres sudah tertunda selama satu tahun lebih karena pilpres dan pileg 2019.




Berdasarkan undang-undang, kata Mahfud, perpres seharusnya sudah selesai pada 21 Juni 2019. Namun, perpres tidak terbit tepat waktu karena semua sibuk dalam menghadapi pilpres dan pileg.

Alasan kedua, saat awal-awal pandemi Covid-19 dirasakan cukup mengganggu. Namun, dia memastikan pandemi tidak dapat dijadikan alasan untuk terus-menerus menunda pembahasan perpres tersebut.

"Tetapi kita sudah bersepakat bahwa covid-19 tidak akan mematikan tugas-tugas kita dan kita akan segera melanjutkan peembahasan itu dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia," tutur pakar hukum tata negara ini.








Tags

Terkini