nasional

Korupsi KBS Rp10,2 Miliar Melebar: Kejati Bidik Pihak Lain, Pengawasan Pemkot Surabaya Dipertanyakan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:41 WIB
Kebun binatang surabaya

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) memasuki babak yang berpotensi menyeret persoalan lebih luas: bukan sekadar soal dugaan penyalahgunaan uang oleh mantan Direktur Utama, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan terhadap badan usaha milik Pemerintah Kota Surabaya bekerja selama bertahun-tahun.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024.

Penyidik menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar. Dari angka tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga menemukan dugaan pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan serta pertanggungjawaban yang dibuat seolah-olah berkaitan dengan kegiatan operasional.

Tetapi perkara ini belum selesai.

Kejati Jatim masih membuka kemungkinan munculnya tersangka baru. Penyidik tengah menelusuri aliran dana, memeriksa saksi-saksi dan mendalami apakah dugaan penyimpangan tersebut hanya dilakukan dan dinikmati oleh Choirul Anwar atau ada pihak lain yang ikut berperan.

Di titik inilah persoalan tata kelola KBS patut ikut dibongkar.

KBS Bukan Perusahaan Biasa, Pemkot Surabaya Pemiliknya

Dokumen resmi Pemerintah Kota Surabaya memberikan fakta penting.

Dalam Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perusahaan Umum Daerah Kebun Binatang Surabaya, disebutkan seluruh modal Perumda KBS dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Perda tersebut juga mendefinisikan Wali Kota selaku kepala daerah sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi maupun Dewan Pengawas.

Bahkan, KPM memiliki kewenangan untuk menetapkan target perusahaan, mengangkat dan memberhentikan Direksi serta Dewan Pengawas, melakukan penilaian kinerja, serta mengesahkan Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perumda (RKA), dan laporan tahunan.

Artinya, secara kelembagaan, KBS berada dalam ekosistem BUMD Pemkot Surabaya.

Ini yang membuat kasus Choirul Anwar tidak cukup hanya dilihat dari pertanyaan "siapa yang menggunakan uang?"

Pertanyaan berikutnya adalah:

Halaman:

Tags

Terkini