nasional

Nenek 61 Tahun Dirampok Tetangga Sendiri Saat Hendak Salat Zuhur, Mulut hingga Tangan Dilakban, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Menyoroti kasus perampokan dalam rumah milik nenek Hartati di Cakung, Jakarta Timur. Berikut ini kronologi selengkapnya.

NAWACITAPOST.COM – Kasus perampokan yang menimpa seorang lanjut usia di Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik. Korban bernama Hartati (61) diduga menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, Marhum, saat hendak melaksanakan salat Zuhur di rumahnya.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (2/8/2026), itu viral di media sosial setelah kondisi korban yang masih terlilit lakban saat melapor ke Polsek Cakung beredar luas.

Kronologi Perampokan, Korban Dilakban Saat Hendak Salat

Berdasarkan informasi yang beredar melalui akun Instagram @kualimerahputih, kejadian bermula sekitar pukul 12.00 WIB ketika Hartati bersiap menunaikan salat Zuhur.

Baca Juga: Mediasi Buntu, Oknum Kades ABH Resmi Diseret ke Ranah Hukum atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta!

Di tengah aktivitas tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah golok untuk mengancam.

Korban kemudian dilumpuhkan dengan cara melakban bagian mulut, kedua tangan, dan kedua kakinya sehingga tidak dapat melawan maupun meminta pertolongan.

Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik Hartati sebelum melarikan diri.

Dalam aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur uang tunai sekitar Rp600 ribu, anting emas seberat 1 gram, serta satu unit telepon genggam milik korban.

Baca Juga: Skandal Huntap Padangsidimpuan: Di Balik Seremoni Megah, 66 Persen Data Korban Banjir Bandang Diduga Fiktif

Polisi Tangkap Pelaku, Kini Berstatus Tersangka

Usai berhasil melepaskan diri, Hartati mendatangi Polsek Cakung untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Moch Zen, membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Zen dalam keterangannya, Senin, 3 Agustus 2026.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Atas perbuatannya, Marhum dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai sembilan tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini