"itu artinya memang sikap kita akan menolak kemudian menyampaikan pada proses proses berikutnya," sambungnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa persaingan politik pasca-Pilpres masih berlanjut, dengan pihak-pihak yang kalah dalam pemilihan tidak segan-segan untuk menggunakan jalur hukum guna memperjuangkan kepentingan mereka.
Baca Juga: Dirwatkes Rehab Elly Yuzar Kukuhkan Kader Anti Narkotika Lapas Samarinda
Namun, tetap menjadi tugas dari Mahkamah Konstitusi untuk melakukan proses peninjauan yang adil dan transparan terhadap semua tuntutan hukum yang diajukan, demi menjaga integritas dan keadilan dalam sistem demokrasi Indonesia.