NAWACITAPOST.COM — Sebuah pemandangan kontroversial mewarnai penahanan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7) tengah malam, Febrie menjadi sorotan publik lantaran melangkah tanpa borgol dan tanpa dibalut "rompi pink"—seragam khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Padahal, nama besar di korps adhyaksa tersebut kini berstatus tersangka dalam tiga pusaran kasus megakorupsi sekaligus: dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alasan "Buru-Buru" dan Perlindungan 'Istimewa'
Sorotan tajam awak media terkait absennya rompi pink dijawab oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono. Rudi beralasan faktor waktu menjadi kendala teknis saat proses pemindahan.
"Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya," ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta.
Namun, di balik urusan rompi, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur ternyata menyimpan alasan yang jauh lebih mendalam. Kejagung mengakui ada pertimbangan 'istimewa' terkait rekam jejak Febrie yang pernah menangani deretan kasus korupsi kelas berat.
Langkah ini diambil demi menjamin keamanan, kenyamanan, serta transparansi proses hukum ke depan.
Baca Juga: Babak Baru Pertaruhan Mega Proyek MBG, Sudaryono Dilantik Jadi Kepala BGN!"Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan... mungkin lebih nyaman karena banyak menangani kasus besar. Kami pandang memerlukan perlindungan untuk proses akuntabilitas dan transparansi," lanjut Rudi.
Gelombang Kritik: Dianggap Pertontonkan Ketidakadilan
Meski Kejagung mengklaim penempatan di Rutan KPK adalah hal yang rasional dan hasil sinergi antar-lembaga, perlakuan khusus terhadap Febrie menuai kecaman keras.
Kritik pedas salah satunya datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII). Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menilai peristiwa ini sebagai tontonan yang melukai rasa keadilan masyarakat.
-
Sorotan PB PMII: Kejagung dinilai telah mencederai asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum).
-
Sindiran Menohok: "Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink," tegas Syahrul (25/7).
Kini, Febrie resmi menjalani penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Publik pun terus mengawal apakah proses hukum terhadap sang mantan pejabat penegak hukum ini akan benar-benar berjalan adil dan transparan.