nasional

Praperadilan Tersangka Kasus RSU Pratama Nias Kandas, Penyidikan Kejari Gunungsitoli Tetap Berlanjut

Jumat, 8 Mei 2026 | 14:57 WIB
Upaya praperadilan yang diajukan JPZ (PPK) dan FLZ tekait kasus Pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias kandas di Pengadilan Negeri Medan

NAWACITAPOST.COM - Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 kembali memasuki babak penting. Upaya praperadilan yang diajukan oleh JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan FLZ selaku penyedia kandas setelah Pengadilan Negeri Medan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.

Putusan sela itu dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 8 Mei 2026. Majelis Hakim Eliyurita, S.H., M.H., dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi Termohon, yakni Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan para Pemohon.

Perkara ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Nias. Di tengah proses penyidikan yang berjalan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Dalam eksepsinya, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut diajukan ke pengadilan yang tidak tepat. Alasannya, dugaan tindak pidana korupsi yang dipersoalkan terjadi di Kabupaten Nias, sementara penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Dengan demikian, wilayah hukum perkara tersebut berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka AS dalam Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Mandrehe Utara

Selain itu, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan jaksa penyidik tetap sah secara hukum. Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa dengan dibacakannya putusan sela tersebut, seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinyatakan sah secara hukum dan telah sesuai dengan prosedur formil yang berlaku.

Putusan ini sekaligus membuka jalan bagi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022. Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak untuk membela diri dalam setiap tahapan proses peradilan.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti 39 Perkara, Kejari Gunungsitoli Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam pemberitaan perkara pidana, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai kesalahan hukum yang final sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian masyarakat. Selain menyangkut penggunaan anggaran negara, perkara ini juga berkaitan langsung dengan harapan publik terhadap tersedianya layanan kesehatan yang layak, transparan, dan akuntabel di daerah.

Dengan putusan sela tersebut, fokus perkara kini kembali berada pada proses penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Publik menanti kelanjutan penanganan kasus ini secara profesional, terbuka, dan sesuai koridor hukum.(Yogi)

 

Tags

Terkini