NAWACITAPOST.COM — Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menahan LBL, Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA Tahun Anggaran 2022–2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan press release Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700. Penetapan LBL sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
LBL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Dalam perkara ini, LBL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai KPA, yakni menyetujui progres pekerjaan sebesar 100 persen yang diduga mengakibatkan adanya pembayaran yang tidak semestinya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LBL kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor PRINT-10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 7 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026.
Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Dinilai Berani Usut Korupsi, Massa Turun Beri Dukungan
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan sejumlah ketentuan pidana terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menyampaikan bahwa pengembangan perkara masih terus didalami, terutama terhadap pihak-pihak lain yang diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Meski demikian, LBL tetap memiliki hak hukum sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Yogi)