nasional

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka untuk Penetapan Hasil Pemilu 2024, Tapi Langsung Diskors

Rabu, 28 Februari 2024 | 11:29 WIB
KPU RI. (Seskab)

NAWACITAPOST.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia akan menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 mulai Rabu (28/2/2024) ini. Rapat pleno akan dilaksanakan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, dimulai dari pemilihan di luar negeri.

Namun, rapat pleno langsung diskors setelah dinyatakan terbuka. Alasannya, seluruh pimpinan KPU harus menghadiri sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiilu (DKPP) yang jadwalnya berbarengan dengan pelaksanaan rapat pleno.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa hingga saat ini, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari 128 PPLN di seluruh dunia, sudah hadir 36 PPLN dan siap mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Mahasiswa Asal kanada Pilih Pulang-Pergi Pakai Pesawat, Ternyata Segini Biaya Kehidupan Mahasiswa Kos di Kanada!

Rekapitulasi nasional ini akan dimulai dari hasil penghitungan perolehan suara pemilih luar negeri yang sudah hampir rampung.

Namun, perlu dicatat bahwa dari 128 PPLN, masih tersisa satu PPLN di Kuala Lumpur yang belum selesai lantaran harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Rapat pleno ini juga akan dihadiri oleh saksi-saksi dari peserta Pemilu Presiden, partai politik, hingga saksi perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah stakeholder yang berkaitan dengan kepemiluan juga akan hadir.

Baca Juga: Narapidana Lapas Kayuagung Terima Penguatan Ideologi Pancasila dari Kepala BPIP

Rapat pleno ini bersifat terbuka, sehingga siapa pun bisa mengakses, namun dengan keterbatasan akses ke ruangan.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari telah mengatakan bahwa penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 paling lambat dilakukan pada 20 Maret 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU telah melakukan audiensi terkait kemungkinan adanya permohonan sengketa hasil Pemilu 2024, dengan menekankan bahwa seluruh tahapan dalam permohonan hasil sengketa Pemilu 2024 akan bisa diakses oleh publik, dan meminta agar masyarakat terus mengawal proses tersebut.

 

Tags

Terkini