NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengakui adanya kesalahan pembacaan perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Kesalahan ini dianggap sebagai "data anomali" karena jumlahnya tidak sinkron dengan foto formulir C.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa kesalahan ini mencakup 24,2 persen dari jumlah suara TPS yang sudah masuk ke Sirekap per hari ini, yakni 638.497 TPS. Untuk Pilpres 2024, perolehan suara yang telah diperbaiki mencapai 154.541 TPS.
"(Perolehan suara) Pilpres sebanyak 154.541 TPS (telah diperbaiki)," kata Hasyim, dikutip Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kemenkumham Jabar Digandeng SKPD Kabupaten Bandung
Meskipun demikian, KPU tidak merilis berapa sisa TPS yang mengalami kesalahan pembacaan Sirekap pada hasil pilpresnya, dan berapa TPS yang jumlah suaranya masih perlu dikoreksi di Sirekap.
Koreksi pada Pileg 2024 juga terjadi, namun dalam skala yang lebih rendah. Koreksi dilakukan pada 13.767 TPS untuk Pileg DPR RI dan 16.450 TPS untuk Pileg DPD RI.
Hasyim juga menjelaskan bahwa koreksi untuk DPRD provinsi dilakukan oleh KPU provinsi. Sedangkan Pemilu Anggota DPRD kabupaten/kota dikerjakan oleh KPU kabupaten/kota.
Baca Juga: Kepala Rutan Balikpapan Hadiri Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR). Hal ini memungkinkan Sirekap untuk membaca pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C.
Hasil plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server. Namun, pembacaan ini seringkali mengalami kesalahan dalam praktiknya.
Meskipun terjadi kesalahan, KPU RI menyatakan tidak akan menghentikan penayangan data perolehan suara di dalam Sirekap demi transparansi. Hasil pilpres tetap akan ditentukan lewat hitung suara berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.
Artikel Terkait
Mahfud MD Dorong Audit Sirekap KPU, Tapi Bukan dari Lembaga Pemerintah
PDIP Tolak Sirekap untuk Rekapitulasi Pemilu 2024
Sirekap KPU Dinilai Tidak Layak sebagai Alat Bantu Hitung Suara Pemilu 2024
Banggar DPR RI Kritik Pembahasan Program Makan Gratis Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna
Polri Catat Penurunan Kasus Dugaan Pidana Pemilu 2024