NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan sosialisasi pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Kemenkumham tahun 2024, Rabu (28/2/2024).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Kanwil Kemenkumham Jabar, Ginni Dewi Ridhawati, serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bandung yang telah ditetapkan sebagai tim pembangun ZI oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung, Ia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi SKPD dalam melaksanakan pembangunan ZI WBK/WBBM sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Kanwil Kemenkumham Jabar, Ginni Dewi Ridhawati, dalam paparannya menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan ZI WBK/WBBM, meliputi komitmen seluruh jajaran, pemenuhan data dukung (narasi penjelasan data dukung dan data dukung yang sesuai ketentuan), mitigasi risiko integritas, role model, keterlibatan dan pengawasan pimpinan, inovasi yang berdampak, pelaksanaan survei, penanganan pengaduan, pemanfaatan teknologi informasi, dan glorifikasi kegiatan. Ia juga memberikan contoh-contoh best practice dari unit kerja Kemenkumham Jabar yang telah mendapatkan predikat ZI WBK/WBBM.
Selanjutnya Analis Kebijakan Kemenpan RB, menjelaskan strategi pembangunan ZI WBK/WBBM di antaranya:
a. Komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran;
b. Menciptakan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan;
c. Menciptakan program-program yang menyeluruh, yaitu program yang mampu menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja kepada masyarakat atau pengguna layanan;
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan ZI WBK/WBBM;
e. Menetapkan strategi komunikasi publik terbaik untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan telah diketahui dan disampaikan kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Jabar Beri Pengarahan Kepada Alumni Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim
Kakanwil Kemenkumham Jabar Lantik 18 Pejabat Administrasi, Mantapkan Langkah Menuju Tahun Prestasi
Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri FGD Penguatan Anggota Komisi Banding Paten
Kakanwil Kemenkumham Jabar Berikan Penguatan di Rutan Cirebon
Kemenkumham Jabar Berkolaborasi dengan Ditjen AHU untuk Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Jaminan Fidusia