NAWACITAPOST.COM - Seluruh WBP memiliki hak untuk diajukan usulan Program Reintegrasi. Seluruh usulan tersebut memerlukan rekomendasi dari PK/APK Bapas sebagai salah satu dasar pertimbangan Klien diberikan kesempatan untuk mendapatkan program Reintegrasi. Kamis, 2 April 2026
Salah satu data yang digunakan sebagai bahan analisis adalah hasil proses penggalian data secara langsung terhadap WBP melalui wawancara. PK/APK memiliki strategi dan cara masing-masing untuk melakukan penggalian data secara dalam dan menyeluruh.
Selain itu, ada batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi dalam pemberian rekomendasi yang juga disematkan dalam interview, seperti tingkah laku selama di Lapas/Rutan, nilai asesment RRI, maupun riwayat pelanggaran selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan.
Baca Juga: Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Program Reintegrasi memang hak seluruh WBP, namun Bapas memiliki patokan atau pegangan menentukan layak atau tidak layaknya WBP untuk menjalani masa reintegrasi.
Pembimbingan Integrasi adahal hal krusial dan cukup menantang bagi PK/APK sehingga rekomendasi reintegrasi harus melalui berbagai pertimbangan termasuk nantinya dalam sidang Tim Pengamat Pemasyaraktan (TPP) Bapas.
(Humas Bapas Muara Teweh)