NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Muara Teweh dan diikuti oleh unsur Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemangku kepentingan terkait. Selasa, 10 Maret 2026.
FGD ini diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh sebagai wadah diskusi dan koordinasi antar instansi guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru.
Baca Juga: Pastikan Layanan Idul Fitri 1447 H Berjalan Optimal, Lapas Gunungtua Gelar Rapat Persiapan
Dalam kegiatan tersebut masing-masing instansi diberi kesempatan untuk menyampaikan pemaparan terkait tugas dan fungsi dalam proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Bapas Muara Teweh turut berpartisipasi dengan menyampaikan materi mengenai pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan.
Pemaparan tersebut menekankan peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendampingi klien pemasyarakatan, termasuk dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terbaru.
Baca Juga: RUAT BMPTKKI Memantapkan Langkah Menyonsong Tahun 2026
Kegiatan FGD ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kejaksaan Negeri Murung Raya, Polres Barito Utara, Polres Murung Raya, Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Lembaga Bantuan Hukum, serta unsur Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Balai Pemasyarakatan Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa kegiatan forum diskusi ini menjadi sarana penting untuk memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum.
“Melalui forum diskusi ini diharapkan terjalin kesamaan pemahaman antar instansi penegak hukum dalam penerapan KUHAP yang baru, sehingga pelaksanaan tugas masing-masing instansi dapat berjalan secara optimal dan terkoordinasi,” ujar Ading.
Baca Juga: Api Semangat Bela Negara, Pilar Pengabdian CPNS Lapas Gunungsitoli
Melalui kegiatan ini diharapkan sinergitas antar aparat penegak hukum di wilayah Muara Teweh dan sekitarnya semakin kuat, khususnya dalam mendukung implementasi ketentuan hukum acara pidana yang baru secara efektif dan terpadu.
(Humas Bapas Muara Teweh)