nasional

​Implementasi KUHP Baru : Bapas Muara Teweh dan Pemkab Barito Timur Teken Kesepakatan dan Kerjasama

Selasa, 30 Desember 2025 | 08:06 WIB
Kabapas Muara Teweh Bersama Pemkab Barito Timur

NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh resmi menjalin kerjasama strategis dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) terkait penunjukan lokasi pelaksanaan Pidana Pelayanan Masyarakat dan Pidana Kerja Sosial. Senin, 29 Desember 2025.

Langkah ini menandai kesiapan kedua instansi dalam menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengedepankan sanksi alternatif non-penjara.

Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh menjelaskan bahwa dalam KUHP Baru, pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok. Kerja sama dengan Pemkab Barito Timur ini bertujuan untuk memastikan tersedianya infrastruktur dan lokasi bagi pelanggar hukum—khususnya anak dan pelaku tindak pidana tertentu—untuk menjalankan sanksinya di instansi pemerintah atau fasilitas publik.

Baca Juga: Kontrol ke Dapur, Kalapas Gunungtua Tegaskan Pentingnya Kebersihan dan Kualitas Makanan

"Sesuai dengan semangat KUHP Nasional, kita beralih dari sekadar menghukum menjadi membina. Pelaku tindak pidana tidak harus selalu masuk penjara. Melalui pidana kerja sosial, mereka tetap produktif dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur," ungkap Kepala Bapas.

Pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi sanksi alternatif ini. Penunjukan lokasi ini diharapkan dapat membantu proses reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana, sekaligus membantu pelayanan publik di wilayah Barito Timur melalui tenaga kerja sosial tersebut.

​"Kami menyiapkan lingkungan yang mendukung agar pidana pelayanan masyarakat ini efektif dalam memberikan efek jera sekaligus edukasi bagi pelaku, sehingga mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali," ujar perwakilan dari Pemkab Barito Timur.

Baca Juga: Secara Virtual, Rutan Rantau Ikuti Refleksi Akhir Tahun 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dengan adanya nota kesepakatan ini, aparat penegak hukum di wilayah hukum Barito Timur kini memiliki kepastian mengenai lokasi penempatan saat menjatuhkan vonis pidana kerja sosial atau pelayanan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lapas/Rutan dan mewujudkan proses hukum yang lebih humanis.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Tags

Terkini