nasional

PDIP Tolak Sirekap untuk Rekapitulasi Pemilu 2024

Rabu, 21 Februari 2024 | 12:38 WIB
Hasil sementara pemilu 2024. (KPU)

NAWACITAPOST.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno. Keputusan ini juga mencakup penolakan terhadap sikap KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

Sikap ini dinyatakan melalui surat pernyataan penolakan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2024.

Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Politikus senior PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, membenarkan beredarnya surat penolakan PDIP di media sosial.

Baca Juga: 5 Obyek Wisata Umbul di Klaten, Sejernih Air Aqua yang Menyegarkan Hati dan Pikiran

Dalam surat tersebut, PDIP menyampaikan beberapa poin penolakan terhadap penggunaan Sirekap dan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. PDIP menyatakan bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda.

Selain itu, PDIP menilai bahwa KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa atau kondisi darurat. PDIP juga menegaskan pentingnya mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP juga menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. PDIP berpendapat bahwa tindakan ini membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: AESHOLE Bersiap! aespa Segera Gelar Konser Dunia ke-2 'Parallel Line', Ini Jadwalnya

PDIP juga meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dengan hasil audit forensik tersebut dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Demikianlah isi surat pernyataan penolakan PDIP terhadap penggunaan Sirekap dan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

Berikut ini salinan Surat Penolakan PDIP terhadap penggunaan aplikasi SiRekap dan juga penolakan terhadap sikap KPU yang hendak menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Merdeka!!! Sebagaimana PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).

Baca Juga: Sah! Jokowi Lantik AHY sebagai Menteri ATR/BPN

Sehubungan dengan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, PDI Perjuangan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini