Kamis, 4 Juni 2026

Adian Napitupulu: KPU Bisa Dipidana dengan UU ITE

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 21 Februari 2024 | 12:34 WIB
Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu.  (X)
Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu. (X)

NAWACITAPOST.COM - Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu, mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menampilkan data perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Menurut Adian, KPU bisa dipidana dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adian menyebutkan bahwa tindakan KPU dalam menampilkan data perolehan suara melalui Sirekap dapat dianggap melanggar hukum berdasarkan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 48 UU ITE.

"Kalau kemudian bisa dibuktikan bahwa KPU sebarkan kebohongan publik karena dengan gunakan alat transmisi elektronik untuk sebarkan angka-angka yang tidak benar, rontok nggak yang lain? Rontok," tutur Adian, dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Permudah UKM Akses Pembiayaan Syariah, BSI Genjot Bisnis SME

Menurutnya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau milik publik, termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Adian juga menekankan bahwa diktum yang menyatakan bahwa mengubah, mengurangi, memberikan data palsu, atau tidak benar dalam sistem Sirekap bukanlah pelanggaran pemilu, tetapi pelanggaran hukum yang berdiri sendiri. Ia menegaskan bahwa legitimasi hasil pemilu bisa terdampak jika KPU melakukan pelanggaran UU ITE.

"Walaupun dalam UU Pemilu tidak termasuk kategori pelanggaran pemilu tetapi inilah kejahatan pidana yang berdiri sendiri yang vonisnya bisa berdampak pada legitimasi hasil Pemilu," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Dorong Audit Sirekap KPU, Tapi Bukan dari Lembaga Pemerintah

Meskipun dalam UU Pemilu tidak mengatur tentang kategori pelanggaran pemilu terkait Sirekap, Adian menekankan bahwa hal ini merupakan kejahatan pidana yang bisa berdampak pada legitimasi hasil pemilu.

Ia juga mengajak semua pihak untuk tidak menyederhanakan persoalan terkait sistem Sirekap KPU, karena terdapat aturan hukum lain yang saling berkaitan.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini