Jika usulan pemekaran ini terealisasi, akan menyisakan 6 daerah di Provinsi Sumatera Utara, termasuk 3 kota dan 3 kabupaten.
Mayoritas penduduknya diperkirakan berasal dari keturunan etnis Melayu, bagian dari Kesultanan Deli, dan Kerajaan Aru alias Haru.
Meskipun masih dalam tahap wacana, penting untuk terus memantau perkembangan ini dan mendukung langkah-langkah yang dapat mewujudkannya. Pembentukan provinsi baru bukan hanya mengubah administrasi wilayah, tetapi juga membawa implikasi besar terhadap pembangunan, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan kerja keras dan kolaborasi semua pihak, diharapkan langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi Sumatera Utara dan Indonesia pada umumnya.