Baca Juga: 90 persen warga Graha Family Tolak Pembangunan Nook Cafe diatas Fasum
Mengenai fasilitasi negara, AWK menjelaskan bahwa saat ini, lebih dari 200 aliran kepercayaan berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melalui Direktorat Jenderal Khusus, bukan di bawah Kementerian Agama.
Mereka dibina, difasilitasi, dan dianggarkan di sana. Keberadaan di Kemendikbud ini, menurutnya, membuat mereka merasa "nyaman" dan "tidak riuh" karena tidak harus menuntut masuk ke ranah politik anggaran Kementerian Agama.
AWK menyimpulkan bahwa argumentasi yang menolak pencantuman kepercayaan di KTP bisa dipatahkan karena alas hukumnya sudah jelas. Ia mengajak semua pihak, terutama agama-agama existing, untuk menahan diri dan mendukung upaya menjalankan Putusan MK.
Yohanis Henukh: Dukungan Kolom Agama di KTP Selama Ada Kementerian Agama
Sebagai penanggap dari perspektif Kristen, Yohanis Henukh memberikan pandangan yang lebih singkat namun lugas. Ia mengakui bahwa hak asasi manusia dan penghormatan terhadap keyakinan dasar nenek moyang (agama lokal) harus dihormati dan dihargai.
Baca Juga: 90 persen warga Graha Family Tolak Pembangunan Nook Cafe diatas Fasum
Namun, ia menegaskan bahwa selama Indonesia masih memiliki Kementerian Agama sebagai salah satu fakta sejarah dan struktur pemerintahan, maka "KTP mencantumkan agama di dalam KTP itu masih sangat diperlukan" untuk kondisi saat ini.
Penghapusan kolom agama sepenuhnya dari KTP, menurutnya, akan sangat sulit dilakukan dalam waktu dekat dan mungkin hanya bisa terjadi jika Kementerian Agama sudah tidak ada lagi atau jika ada perubahan undang-undang yang radikal.
Ia melihat proses untuk memberikan hak yang sama kepada saudara-saudara yang memiliki keyakinan lama masih membutuhkan waktu perjuangan bersama ke depan.
Dasar Konstitusi dan Implementasi Dukcapil
Diskusi semakin kaya dengan masukan dari Paulus Suyatno yang hadir sebagai peserta dalam diskusi, sesuai pengakuanya merupakan mantan Satuan Catatan Sipil (SCT) di Salatiga. Ia menguatkan pandangan AWK mengenai dasar hukum.
Baca Juga: Bangun Komunikasi, Karutan Tanjung Pura Temu Sapa dengan Warga Binaan
Suyatno secara tegas merujuk pada UUD 1945 Pasal 28E yang menjamin kebebasan meyakini kepercayaan dan Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Kedua pasal inilah yang melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016, yang pada akhirnya mewajibkan bagi Penghayat Kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya di Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Ia menambahkan, di tingkat implementasi teknis Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk menghormati, menghargai, dan melayani masyarakat yang menganut kepercayaan.
Bahkan, Suyatno memberikan contoh di Kota Salatiga, di mana sudah ada petugas pencatatan sipil khusus untuk pencatatan pernikahan Penghayat Kepercayaan. Ia setuju dengan AWK bahwa dihilangkannya kolom agama di KTP belum bisa dilakukan dalam ruang lingkup Indonesia saat ini.