NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kotanopan, Erik Suranta Ginting memberikan arahan langsung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pelaksanaan program pembinaan, mekanisme integrasi, serta kesempatan memperoleh remisi. Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam arahannya, Kalapas menekankan bahwa pembinaan bukan sekadar rutinitas, melainkan jalan bagi setiap WBP untuk menata kembali kehidupan, membentuk karakter positif, serta mempersiapkan diri menghadapi tantangan saat kembali ke masyarakat.
Lebih lanjut, Kalapas menjelaskan bahwa integrasi merupakan proses penting yang harus dipahami dengan baik oleh seluruh WBP.
Baca Juga: Diduga Kurang Serius Kroscek HET Pupuk Subsidi, Dinas Pertanian Nganjuk Tak Menjelaskan Apapun
Melalui integrasi, diharapkan setiap warga binaan mampu membangun kembali kepercayaan diri, menjalin hubungan sosial yang sehat, serta menyesuaikan diri dengan lingkungan luar secara bertahap.
Hal ini menjadi bagian tak terpisahkan dari tujuan pemasyarakatan, yaitu mengembalikan WBP agar dapat berperan aktif dan produktif setelah selesai menjalani masa pidana.
Selain itu, Kalapas juga menegaskan bahwa remisi adalah bentuk apresiasi negara bagi WBP yang menunjukkan kedisiplinan, mengikuti aturan, serta berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.
Baca Juga: Apel Pagi Pegawai, Kalapas Gunungtua : Bentuk Disiplin dan Integritas Pegawai
“Pembinaan bukan hanya kewajiban, tapi juga kesempatan bagi saudara semua untuk berubah menjadi lebih baik. Integrasi adalah jembatan agar kalian bisa kembali diterima masyarakat, dan remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan dan kesungguhan kalian selama menjalani masa pidana,” tegas Kalapas.
Arahan ini diharapkan mampu menumbuhkan motivasi, semangat, serta tekad yang kuat bagi WBP untuk terus memperbaiki diri.
(Humas Lapas Kotanopan)