nasional

Dilaporkan ke Bawaslu Karena Hina Gibran, Mahfud MD Tak Ambil Pusing

Jumat, 26 Januari 2024 | 11:29 WIB
Mahfud Md (X)

NAWACITAPOST.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan sikap tegas terkait laporan yang disampaikan oleh sejumlah orang terkait debat cawapres pada 21 Januari 2024 lalu. Dalam sebuah kegiatan di Kota Bandar Lampung, Lampung, Mahfud menyatakan bahwa dirinya tidak ingin mengetahui lebih rinci mengenai laporan tersebut.

"Saya ndak peduli dilaporkan. Saya tidak tahu laporannya dan saya tidak ingin tahu," kata Mahfud dalam acara 'Tabrak Prof!', dikutip Jumat (26/1/2024).

Menurutnya, dia sudah menerima kabar beberapa kali dilaporkan oleh sejumlah pihak setelah debat cawapres pertama. Meski begitu, banyak laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Presiden Berkampanye dan Memihak, TPN Ganjar-Mahfud Optimistis Menang Satu Putaran

"Sudah banyak yang melaporkan tapi saya tidak ingin tahu, semuanya mental. Yang ini pun saya tidak ingin tahu apa yang dilaporkan dari urusan itu. Silakan lapor ke Bawaslu," tegas Mahfud.

Menyikapi perkembangan tersebut, Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, memberikan klarifikasi terkait langkah yang telah diambil timnya. Todung menyatakan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan tim Mahfud MD dan sedang aktif mengumpulkan bukti-bukti sebagai dasar pelaporan yang disampaikan oleh Bawaslu.

"Kami mencoba mengumpulkan bahan-bahan, bukti-bukti, mengenai apa dasar laporan yang disampaikan Bawaslu,” ungkap Todung.

Baca Juga: Tom Lembong Bongkar Karakter Gibran Sesungguhnya

Meskipun TPN telah bergerak cepat untuk merespons laporan tersebut, Todung menyatakan bahwa hingga saat ini Bawaslu belum mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada TPN. Oleh karena itu, TPN tetap menunggu hasil resmi dari Bawaslu terkait pelaporan tersebut.

“Pihak Bawaslu belum ada surat pemanggilan yang ditembuskan ke TPN. Jadi kami masih menunggu sejauh mana laporan itu akan diproses oleh pihak Bawaslu,” tambah Todung.

Sebelumnya, Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Mahfud ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap menyerang dan menghina cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Awaslu menyebut Mahfud MD telah menggunakan kata-kata seperti "gila", "ngawur", "recehan", dan menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan tidak memiliki guna saat debat keempat pilpres 2024.

Baca Juga: Hasil Debat Cawapres: Tom Lembong Kasih Nilai Gibran 60

Tudingan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Tags

Terkini