Kamis, 4 Juni 2026

Indonesia Berencana Larang Penjualan Layanan Internet di Bawah 100 Mbps

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 26 Januari 2024 | 11:09 WIB
Pemerintah bakal larang penjualan internet di bawah 100 mbps.  (Pexels)
Pemerintah bakal larang penjualan internet di bawah 100 mbps. (Pexels)

NAWACITAPOST.COM - Kecepatan internet di Indonesia masih dianggap rendah, dan sebagai upaya untuk meningkatkannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melarang penjualan layanan kecepatan internet di bawah 100 Mbps.

Rencana ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang menyatakan bahwa internet merupakan kebutuhan pokok, dan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kecepatan layanan internet di tanah air.

Budi Arie Setiadi berencana untuk membuat aturan khusus yang mengharuskan penyedia layanan internet tetap (fixed broadband) menjual layanan dengan kecepatan minimal 100 Mbps kepada pelanggan.

Baca Juga: Liburan Murah Menyenangkan! Ini 5 Rekomendasi Pantai Pasir Putih Jogja yang Punya View Cantik dan Suasananya Asik Banget

"Saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps," ujar Budi, dikutip Jumat (26/1/2024).

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap rendahnya kecepatan internet Indonesia, yang saat ini mencapai 24,9 Mbps, berada di bawah beberapa negara di kawasan Asia Tenggara.

Menurut Menteri Budi, kecepatan internet di Indonesia perlu ditingkatkan agar lebih bersaing dengan negara-negara tetangga. Ia merinci bahwa kecepatan internet Indonesia saat ini hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.

Baca Juga: YG Entertainment Rilis Poster Pertama 'Stuck In The Middle' dari BABYMONSTER

Ookla, dalam laporan Speedtest Global Index bulan Desember 2023, menunjukkan bahwa Indonesia masih terbilang rendah dalam peringkat kecepatan internet global. Dalam kategori internet mobile, Indonesia menempati peringkat ke-97 dari 146 negara, sedangkan dalam kategori fixed broadband, Indonesia berada di peringkat ke-126 dari 178 negara.

Menteri Budi berharap kebijakan ini dapat memacu penyedia layanan untuk meningkatkan infrastruktur jaringan dan memberikan layanan internet yang lebih cepat kepada masyarakat.

Namun, penerapan kebijakan ini masih dalam tahap pembicaraan dan koordinasi dengan industri, termasuk komunikasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan operator seluler.

Baca Juga: Program Pembinaan Rutin Kalapas Samarinda: Pengajian Jumat Berkah Lapas Samarinda

Dalam konteks harga, pemerintah sedang berdiskusi dengan perusahaan operator seluler untuk mencari solusi terkait tarif yang akan diterapkan. Saat ini, tarif fixed broadband di Indonesia berkisar antara Rp280.000 hingga Rp1.100.000, dengan tarif rata-rata per Mbps sekitar Rp8.067.

Muhammad Arif Angga, Ketua Umum APJII, memberikan respons terhadap rencana ini dengan menyatakan bahwa asosiasi mengusulkan insentif bagi penyedia jasa internet yang beroperasi di area nonkomersial.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini