NAWACITAPOST.COM – Sedikitnya enam orang Tim penyidik dari Kejari Gunungsitoli didampingi beberapa staf, melakukan Penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias barat, pada Selasa (8/7/2025). Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 45/Pid.B.Geledah/2025/PN Gst tanggal 03 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 serta Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
Hal disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya'atulo Hulu.
Dijelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
" Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, di Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat dengan memeriksa ruangan Kepala Dinas, Ruang Sekretaris Dinas, Ruang Kepala Bidang, Ruangan Gudang Arsip dan Ruangan Pengelola Keuangan yang digunakan sebagai penyimpanan bukti-bukti . Dan dari hasil penggeledahan dimaksud, kita menyita sekitar 30 bundel dokumen yang diduga relevan untuk kelengkapan proses penyidikan “, ujar Ya’atulo yang dikawal oleh personil dari Kodim 0213/Nias.
Baca Juga: Polres Nias Limpahkan Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli ke LHK Provsu, Begini Pendapat Ahli
Bahwa tindakan penggeledahan dilakukan Jaksa Penyidik, guna mencari alat bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu senilai Rp 2.496.831.893.- dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara sebesar Rp 1.198.360.997.- Pada kegiatan tersebut, diduga terdapat perbedaan dan kekurangan volume sebagaimana diatur didalam kontrak.
Lebih lanjut, Ya'atulo Hulu mengatakan “ penggeledahan dimulai pukul 09.05 WIB s/d 16.00 WIB, selain dokumen Penyidik belum ada melakukan penyitaan terhadap barang berharga seperti uang, benda bergerak dan lain-lain serta saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka “, terang Ya’atulo
Baca Juga: Pelantikan DPC HIMNI Batam 2025 Diwarnai Antraksi Budaya Nias