NAWACITAPOST.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perjudian online lintas daerah dengan menangkap dua orang pelaku di Tangerang. Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit III Siber Ditreskrimsus dan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni BSD City dan Cipondoh.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial A. Dari hasil penyelidikan, A diketahui berperan sebagai pengepul rekening bank yang dipergunakan untuk aktivitas deposit dana ke tiga situs judi online.
Dari situ, penyidik melakukan pengembangan hingga mengarah ke pelaku kedua, berinisial JH. Ia diamankan saat berada di area parkir sebuah bank di kawasan Poris Plawad Utara, Cipondoh, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa JH memiliki peran sebagai marketing dalam operasi situs-situs perjudian online. Ia bekerja untuk beberapa platform seperti Belo4D, MG055, dan MG077.
Baca Juga: Zat Besi untuk Balita Masih Terabaikan, Survei: 23 Persen Balita Indonesia Terindikasi Anemia
Selain bertugas mempromosikan situs melalui media sosial, JH juga bertanggung jawab mengawasi jalannya operasional situs tersebut. "Pelaku A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening bank yang kemudian digunakan oleh JH untuk aktivitas deposito dalam pengelolaan situs judi online," ujar Kombes Hendra pada Selasa, 20 Mei 2025.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal JH, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan aktifnya dalam operasi jaringan ini. Di antaranya, satu unit perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun Facebook fanspage bernama "Coach STY", yang dipakai untuk menyebarkan konten terkait perjudian.
Selain itu, ditemukan pula file excel berisi rincian kegiatan operasional situs, serta paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja. Barang bukti lainnya yang disita dari tangan JH meliputi satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu pucuk airsoft gun.
Sementara dari pelaku A, polisi mengamankan satu unit ponsel serta 27 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi ilegal. Kedua pelaku kini harus menghadapi proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Tuai Apresiasi! Polisi Bagikan Air Minum saat Aksi Ojol
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kombes Hendra menegaskan.