"Ancaman hukumannya di atas minimal lima tahun, bahkan bisa mencapai 12 hingga 20 tahun penjara," tandas AKBP Willy Andrian.
(Defri)
"Ancaman hukumannya di atas minimal lima tahun, bahkan bisa mencapai 12 hingga 20 tahun penjara," tandas AKBP Willy Andrian.
(Defri)