NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas bersama Kepala Subseksi Pembinaan dan Staff Lapas Kelas III Gunungtua, mengadakan kegiatan sosialisasi kepada WBP Terkait Pengusulan Hak Integrasi dan Remisi. Sabtu, 12 April 2025.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, tampak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) begitu antusias mengikuti pemaparan sejak awal hingga akhir.
Hak integrasi adalah hak narapidana untuk menjalani pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hak integrasi bertujuan untuk mengintegrasikan narapidana dengan keluarga dan masyarakat.
Baca Juga: Wakil Ketua Baznas Jelaskan Zakat Fitrah di Kabupaten Majalengka Alami Kenaikan, Tembus 22 Milyar
Hak integrasi didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang ini mengadopsi konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan.
Sedangkan remisi Artinya, jika seseorang yang sedang menjalani hukuman pidana menunjukkan perilaku yang baik selama masa hukumannya, maka hukuman tersebut dapat dikurangi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Humas Lagunta)