nasional

Kemenag: Perpres 58/2023 Wujudkan Moderasi Beragama Kian Kuat dan Kolaboratif

Sabtu, 25 November 2023 | 14:02 WIB



Menag Yaqut, kata Wibowo, dalam berbagai kesempatan sering menegaskan bahwa penguatan Moderasi Beragama bukan tugas individu atau kelompok semata. Tanpa kolaborasi dan bersinergi, implementasi Moderasi Beragama sulit akan terwujud. "Pengarusutamaan Moderasi Beragama bukan hanya tugas Kementerian Agama. Program prioritas ini sudah menjadi tugas bersama kita, semua kementerian, lembaga dan masyarakat juga termasuk para aktivis hak asasi manusia," tandasnya.





Komitmen Besar Kemenag





Kepala PKUB Wawan Djunaedi menambahkan, lahirnya Perpres No 58 ini akan semakin mengokohkan langkah dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama. Perpres ini seolah menjadi penyangga kuat atas regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2023.





“Perpres No 12 mengamanatkan perlunya dibentuk Badan Moderasi Beragama sebagai salah satu Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Lahirnya badan baru ini sebenarnya telah menjadi modal penting bagi Kementerian Agama karena memiliki wadah lebih jelas sekaligus terarah. Eksistensi program berikut visi moderasi beragama, sumber daya maupun anggaran menjadi lebih pasti. Maka terbitnya Perpres baru No 58 membuat Kemenag semakin optimal dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama,” tegasnya.





Komitmen besar Kementerian Agama menjalankan esensi dari Moderasi Beragama ini, kata Wawan Djunaedi, sejatinya telah dilakukan sangat lama. Namun seiring Moderasi Beragama dibakukan dalam RPJMN 2020-2024 di mana Kementerian Agama kemudian didapuk sebagai motor penggerak utamanya (leading sector), maka program ini secara simultan terus digencarkan.





Upaya awal yang dilakukan Kemenag untuk implementasi RPJMN ini ditandai dengan pembentukan Kelompok Kerja Moderasi Beragama. Sebagai bukti keseriusan Kemenag, Pokja Moderasi Beragama ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 270 Tahun 2020. Selain itu pada tahun yang sama, juga terbit Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 yang antara lain berisi program-program nyata Moderasi Beragama. Program ini terpetakan secara strategis sejak 2020 hingga 2024 sebagaimana amanat dari RPJMN.





Program Moderasi Beragama kian terwujud nyata saat Kementerian Agama memiliki komando baru, yakni Yaqut Cholil Qoumas yang diamanahi Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama sejak 23 Desember 2020. Menag Yaqut bekerja cepat dengan mengoordinasikan jajarannya tanpa kenal lelah. Komitmen kuat Menag Yaqut ini dilakukan karena Moderasi Beragama adalah amanah khusus dari Presiden Joko Widodo saat mempercayakan jabatan menteri agama kepadanya.





Menurut Wawan, program taktis lain yang dipacu Menag Yaqut adalah menyegerakan para pelatih Moderasi Beragama atau Master Training MB. Master training ini dimulai dari para pejabat tinggi selevel eselon 1 seperti dirjen atau kepala badan kemudian terus berkelanjutan hingga ke level bawah. Agar para master training ini memiliki keahlian komprehensif dalam mentransformasikan nilai-nilai Moderasi Beragama, mereka dibekali berbagai pengetahuan lewat berbagai pendekatan seperti system thinking, transformative leadership, hingga theory of changes.

Halaman:

Tags

Terkini