Sabtu, 6 Juni 2026

Kemenag Fokus Isu Kesehatan Jemaah dalam Persiapan Haji 2024

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 1 November 2023 | 15:19 WIB
Stafsus Menag, Wibowo Prasetyo. Foto: Kemenag.
Stafsus Menag, Wibowo Prasetyo. Foto: Kemenag.





“Jemaah yang diperiksa dan sehat, diminta untuk menjaga kesehatannya dan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji. Jemaah yang diperiksa dan ada sakit yang diderita, diminta untuk melakukan pemulihan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji,” ujar Wibowo.





“Tentu ada sejumlah penyakit yang tidak memungkinkan jemaah bisa diberangkatkan. Kita berharap sakit dalam kategori ini tidak diidap jemaah haji Indonesia sehingga mereka bisa berangkat,” sambungnya.





“Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan akan mendiskusikan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan Jemaah Haji agar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” katanya lagi.





Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa Kemenag sudah menyusun data jemaah dan segera menyampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat.







"Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olah raga," ujar Hilman.





"Kita juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah saat memeriksaan kesehatan. Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan," sambungnya.





Ditambahkan Hilman, jemaah yang dalam proses pemeriksaan kesehatan mendapat penilaian tidak memenuhi syarat istithaah pada tahun ini, dia bisa mengundurkan keberangkatannya pada tahun depan. Sebab, kondisi kesehatan jemaah tiap tahun berbeda-beda.





"Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya," sebut Hilman.

Halaman:

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini