Jumat, 5 Juni 2026

Kemenag Gelar Seleksi Terbuka 6 Calon Pejabat Eselon II, Ini Syaratnya

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 30 Oktober 2023 | 20:46 WIB
Sekjen Kemenag, Nizar.
Sekjen Kemenag, Nizar.




Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan pelamar yang tidak mengikuti setiap tahapan seleksi dinyatakan gugur/diskualifikasi. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan data atau keterangan yang tidak benar/palsu, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan Pelamar.





“Seluruh pengeluaran biaya baik transportasi, akomodasi, konsumsi, kelengkapan administrasi, tes kesehatan, maupun biaya pribadi sepenuhnya ditanggung oleh Pelamar,” tegas Nurudin.





“Seluruh informasi perkembangan proses seleksi ditayangkan hanya melalui laman resmi kemenag.go.id. dan kontak resmi Sekretariat Panitia Seleksi,” tandasnya.





Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.


Halaman:

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini