Jumat, 5 Juni 2026

Kesempatan Terbuka, Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Diperpanjang Lagi. Simak Jadwal Terbaru dan Cek Website SSCASN

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:04 WIB
Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Diperpanjang Lagi
Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Diperpanjang Lagi

NAWACITAPOST.COM - Masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di pemerintahan masih terbuka karena pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Diperpanjang Lagi.

Dengan adanya perpanjangan pendaftaran administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 menjadi kesempatan terbuka.

Sebelumnya, pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 telah ditutup pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 23.59 WIB.

Tapi, masyarakat Indonesia yang mendaftar merasa kecewa lantaran di hari terakhir tersebut website SSCASN tidak bisa dibuka alias down.

Dengan imbas website SSCASN down, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan jadwal terbaru pendaftaran CPNS dan PPPK.

BKN memberi kesempatan bagi pelamar di seluruh Indonesia untuk melamar lantaran ada kesempatan hingga 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

"Sehubungan dengan tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CASN Tahun 2023," begitu keterangan tertulis yang dikutip Nawacitapost di laman resmi BKN.

"Bersama ini, kami sampaikan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 sebagaimana terlampir," sambungnya.

Perpanjangan waktu seleksi ini telah ditetapkan berdasarkan surat resmi dari BKN.

"Penyesuaian waktu pendaftaran seleksi ini juga berlaku bagi calon PPPK Guru Pelamar Umum. Dengan adanya surat ini, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 dinyatakan dilakukan penyesuaian." sambungnya.

Dengan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, BKN ingin pelamar bisa memanfaatkan waktu dengan maksimal.

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini