NAWACITApost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencegah 9 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka diduga terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Beberapa yang cegah ke luar negeri tersebut di antaranya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya. Dalam hal ini, istri dan dua anak SYL juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Adapun istri Syahrul Yasin Limpo diketahui bernama Ayun Sri Harahap. Sedangkan Indira Chunda Thita dan A Tenri Bilang Radisyah Melati merupakan anak SYL
"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Ali kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Ali mengatakan pencegahan terhadap SYL dan delapan orang lainnya dilakukan selama enam bulan ke depan. Para pihak yang dicegah ke luar negeri diminta bersikap koperatif mengikuti proses hukum di KPK.
"KPK ingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," jelas Ali.
Daftar 9 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kementan:
1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (dokter)
8. Indira Chunda Thita (anggota DPR RI)
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa)