Kamis, 4 Juni 2026

Partai Prima Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:32 WIB

NAWACITApost.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dipastikan tidak akan menjadi partai peserta pemilu 2024. Hal itu lantaran upaya hukum yang diajukan Partai Prima berupa peninjauan kembali (PK) telah ditolak Mahkamah Agung (MA).

"PK tidak diterima," demikian amar putusan itu, dikutip Kamis (10/8/2023).

Putusan itu diketok pada 8 Agustus 2023. Majelis hakim yang mengadili PK yang diajukan DPP PRIMA itu adalah Irfan Fachruddin (Ketua), serta Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota.

Sebagai informasi, Prima mengajukan kasasi ke MA atas Putusan PT DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023. PRIMA mengindikasikan adanya kecurangan sistematis dalam verifikasi faktual awal yang dilakukan oleh KPU RI menuju Pemilu 2024.

“Kami berharap MA menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia,” ujar juru bicara PRIMA Juru Bicara PRIMA, Samsudin Saman, dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari bersyukur lantaran gugatan PK Partai Prima ditolak MA. Menurutnya, hal itu berarti MA konstisten terhadap regulasi.

"Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada bahwa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang peradilan umum, melainkan menjadi wewenang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," sambungnya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini