NAWACITApost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut diajukan oleh Jaksa KPK Arif Rahman Irsady.
"(Jaksa KPK) telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Ali mengatakan, kasasi diajukan dan didaftarkan Jaksa Panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Tim Jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi.
Seperti diketahui, Gazalba Saleh merupakan satu dari dua hakim agung nonaktif yang terjerat kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung. Namun, Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Malam hari usai vonis dibacakan, Jaksa KPK langsung mengeksekusi putusan tersebut dengan mengeluarkan Saleh dari tahanan. Dalam perkara ini, Saleh didakwa menerima suap Rp2,2 miliar untuk mengatur putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung justru menjatuhkan putusan bebas untuk Saleh.