Kamis, 4 Juni 2026

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 18:30 WIB

NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Putusan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat dianulir.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Begitupun dengan istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Permohonan kasasi Putri Candrawathi ditolah oleh MA. MA hanya mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA.

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini