NAWACITApost.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas siap melakukan gugatab balik kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Hal itu disampaikan pengacara Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
"Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah, inmateriil Rp2 triliun," tegas Ihsan.
Ihsan menjelaskan, gugatan tersebut lantaran Panji Gumilang telah menggeser permasalahan yang sudah menjadi atensi negara dengan mengkambinghitamkan MUI. "Tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," paparnya.
Sebelumnya, Anwar Abbas memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Panggilan tersebut terkait sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Panji Gumilang. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Anwar menyatakan, kehadirannya ini sebagai warga negara yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum ia akan menghadapi setiap prosesnya.
"Kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan, akan saya hadapi," kata Anwar.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL sebelumnya mengungkapkan Panji meminta Anwar untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini. Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.