Minggu, 19 Juli 2026

Usai Diresmikan, Tol Cisumdawu Gratis Selama 3 Minggu

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 12 Juli 2023 | 10:05 WIB
Usai Diresmikan, Tol Cisumdawu Gratis Selama 3 Minggu. Foto: Instagram @sumedang_banget.
Usai Diresmikan, Tol Cisumdawu Gratis Selama 3 Minggu. Foto: Instagram @sumedang_banget.

NAWACITApost.com – Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di terowongan kembar (twin tunnel), tepatnya di ruas KM 169, Desa Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Selasa, (11/07/2023).

“Alhamdulillah pada hari ini Jalan Tol Cisumdawu, Jalan Tol Cileunyi, Sumedang, dan Dawuan, sudah selesai dan segera siap untuk dioperasikan. Jalan tol ini menghubungkan kota Bandung melalui Tol Cipularang ke Tol Cipali,” ujar Presiden.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan, pemerintah akan menggratiskan tarif Tol Cisumdawu selama 2-3 pekan mendatang.

"Seperti biasanya, kami bebaskan tarifnya selama 2-3 minggu setelah peresmian, baru kita operasikan," ujar Menteri Basuki dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Menteri Basuki juga menyampaikan, pembangunan jalan Tol Cisumdawu ini terbagi menjadi porsi APBN sepanjang 28,4 kilometer (Seksi 1 dan 2).

Sementara porsi investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol sepanjang 33,2 kilometer (Seksi 3-6).

"Dari total nilai konstruksi sebesar Rp 18,33 triliun, sebesar Rp 9,26 triliun merupakan porsi investasi. Sedangkan Rp 9,07 triliun berasal dari APBN sebagai bentuk dukungan Pemerintah," katanya.

Sebelumnya, jalan tol Cisumdawu telah beroperasi Seksi 1 Cileunyi - Pamulihan (11,45 Km) sejak Januari 2022.

Diikuti dengan Seksi 2 Pamulihan - Sumedang (17,05 Km) dan Seksi 3 Sumedang - Cimalaka (4,05 Km) yang beroperasi sejak Desember 2022 guna mendukung kelancaran lalu lintas selama Nataru 2022/2023.

Sementara, untuk Seksi 4-6 Cimalaka - Dawuan (29,3 km), sempat dibuka fungsional saat mudik Lebaran 2023.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini