NAWACITApost.com - Camat Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Zaenal Abidin berjanji akan menfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak hotel yang menutup akses menuju ke rumah mereka. Zaenal berharap komunikasi tersebut akan berbuah solusi yang terbaik bagi semuanya, khususnya untuk Ngadenin dan Nur.
Namun, Zaenal belum dapat menjawab secara pasti mengenai waktu mediasi. Ia hanya bisa mengatakan, akan mengusahakannya dalam waktu dekat.
"Selanjutnya akan kami fasilitasi, kami adakan rapat, kami undang Dinas Tata Ruang, pemilik lahan, dan pemilik hotel untuk sama-sama mencari solusi," kata Zaenal, dikutip Rabu (12/7/2023).
Seperti diketahui, rumah sepasang lanjut usia (lansia) bernama Ngadenin (63) dan istrinya Nur (55) kesulitan untuk keluar-masuk di rumah mereka sendiri. Pasalnya, sebuah hotel yang berada di Jalan Jatiwaringin, RT 03 RW 04, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, itu telah menutup akses menuju rumah mereka selama 3 tahun.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Bangunan Wilayah Kecamatan Pondok Gede dan Jatiasih, Kliwon Rasmono mengatakan, pemilik hotel telah melaporkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, mereka tidak melaporkan tentang adanya transaksi jual beli tanah yang mulai dilakukan pada 2017 dan pembangunan perluasan hotel pada 2019.
"Kalau IMB, mereka lapor, cuma kan ada perubahan RT RW yang sekarang enggak tahu seperti apa. Mereka sudah ada transaksi jual beli sejak 2017 lalu, pelaksanaan pembangunan sekitar 2019," kata dia.
Kliwon menuturkan, pihaknya akan meninjau kembali perizinan hotel. "Kami akan tinjau ulang kaitannya dengan perizinannya, isunya (soal perizinan) kan sudah ada, tapi kami kesulitan atas nama siapa pemohon izinnya itu," ujar Kliwon.