Sabtu, 13 Juni 2026

Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tunggu Hasil Uji Labfor

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 11 Juli 2023 | 16:36 WIB

NAWACITApost.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Ramadhan, Selasa (11/7/2023).

Ramadhan mengatakan, barang bukti yang dimaksud tersebut berupa tangkapan layar atau screenshot dari akun media sosial Panji. “Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten saudara PG di media sosial,” ucapnya.

Sementara itu, penyidik Bareskrim juga masih memeriksa sejumlah saksi ahli. Mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli teknologi informasi dan elektronik (ITE) pada Rabu (12/7/2023) dan Kamis (13/7/2023).

"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelasnya.

Diketahui, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Dalam prosesnya, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji. Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini