Rabu, 3 Juni 2026

Survei: 76,6 Persen Setuju Panji Gumilang Dihukum Atas Dugaan Penistaan Agama

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 11 Juli 2023 | 16:31 WIB

NAWACITApost.com - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis temuan terbarunya terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat. Dalam survei tersebut terungkap, bahwa 65 responden mengetahui tentang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan ponpes tersebut.

"Mungkin karena terlalu sering diberitakan," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Djayadi mengatakan, dari yang tahu kasus Ponpes Al-Zaytun, mayoritas setuju (69%) bahwa telah terjadi penyimpangan ajaran Islam di Ponpes Al-Zaytun. Responden juga setuju (65.6%), jika pondok pesantren Al-Zaytun dibubarkan.

"Ini perlu menjadi perhatian juga, saya kira," sambung Djayadi.

Pertanyaan lain yang diajukan LSI kepada respon, yaitu terkait apakah mereka setuju atau tidak bila pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dihukum atas dugaan penistaan agama. Berdasarkan hasil survei ditemukan, sebanyak 75,6 setuju Panji diganjar dengan hukuman yang pantas.

"Setuju (79.6%) jika pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dihukum atas dugaan penistaan agama," kata Dyajadi.

Djayadi menjelaskan, survei ini dilakukan 1-8 Juli 2023. Dengan teknik RDD sampel sebanyak 1242 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error survei diperkirakan ±2.8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini