NAWACITApost.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu, Panji juga menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Benar, MUI sebagai turut tergugat," ujar pejabat humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, Senin (10/7/2023).
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7) lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
"Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari SIPP.
Terpisah, Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung, memberikan penjelasan soal gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas. Menurut dia, masalahnya terletak pada potongan video yang beredar di media sosial. Anwar Abbas menyebut Panji sebagai komunis.
"Jadi, ini memang berawal dari kutipan-kutipan yang beredar dari media, tapi kutipan itu tidak pernah terkonfirmasi oleh Panji Gumilang sendiri. Itu beredar di media, sehingga ketika sampai ke Buya Anwar Abbas, nah, dia berpikir bahwa kutipan itu benar,” katanya.