NAWACITAPOST.COM - Plt Walikota Bekasi, Dr Tri Adhianto turut menghadiri acara Peresmian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RW 08, Komplek Jatibening Dua, Kel. Jatibening Baru. Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ini adalah salah satu inisiasi yang dilakukan warga masyarakat, kita apresiasi karena warga kompak dalam rangka membantu untuk penyelesaian hukum yang ada," kata Tri Adhianto kepada Nawacitapost, Sabtu 1 Juli 2023.
"Ini merupakan bagian untuk edukasi warga masyarakat, sadar dengan hukum yang ada," sambung pria yang disapa Tri.
Dengan berdirinya LBH RW 08, Tri mengatakan bahwa ini merupakan program yang sedang direncanakan oleh Kejaksaan Negeri, Polres Metro Bekasi.
"Ini bisa jadi restorasi justice, jadi persoalan yang ada di masyarakat tidak harus sampai ke skala besar tapi bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat," paparnya.
"jadi, tidak semua persoalan itu masuk ke ranah Kepolisian, Kejaksaan ataupun Pengadilan," jelasnya.
Pada acara ini, Plt Tri Adhianto turut menandatangi peresmian serta mengizinkan berdirinya tempat peresmian LBH RW 08.
Untuk informasi, LBH RW 08 ini berada diatas tanah yang diakui oleh Di'an Bin Atek di Komplek Jatibening Dua, Kel. Jatibening Baru. Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
-
Status lahan
Berdasarkan surat no 110/89 tanggal 10 Oktober 1989, hal permohonan penyerahan proyek perumahan antilope Jatibening dua dan Jatiwaringin kepada Bupati Kepala Daerah TK II Kan. Bekasi.
Pada kesempatan itu, KA LBH RW 08, Sifirman Zalukhu memaparkan soal kondisi keberadaan fasum yang berada di komplek Jatibening Dua ini.
Sifirman menjelaskan bahwa surat keterangan pelepasan Hak Atas Tanah Proyek Perumahan Antilope Jatibening dua, dari Direktur Antilope Madju kepada Wakil Bupati Daerah TK dua Bekasi tanggal 28 September.
Selanjutnya, berita acara serah terima, prasarana lingkungan Utilitas umum dan fasilitas sosial.
"Surat pernyataan ketua RW 08 tanggal 28 Desember 1995 yakni hal pemakaian fasum yang dikuasi Pemda TK dua Bekasi untuk kantor RW, Posyandu dan sarana olahraga," ujarnya dalam keterangannya.
Lalu, ada izin pembangunan sekretariat kantor RW dengan rekomendasi Bupati TK dua Bekasi no 416/2221/N Bapeda/tanggal 18 Januari 1995.
Harapan warga
Pada surat perjanjian berikutnya dengan No 593.3/03/tib/1996 antara Bupati TK II Bekasi dengan ketua RW 08 perihal pemanfaatan tanah penguasaan pemerintah Kab TK dua Bekasi untuk lokasi pembangunan kantor RW, Posyandu dan Sarana Olahraga.
"Kami bahagia dengan kunjungan Plt Walikota Bekasi, kami tunggu kepedulian beliau dan kami tetap positif thinking apa yang kami harapkan selama ini," harap ketua RW 08, H. Indra Gusmadi Maran yang ini menjadikan fungsi fasum untuk kepentingan warga sekitarnya. (****).