Kamis, 4 Juni 2026

Pekan Depan, Bareskrim Segera Gelar Perkara dan Umumkan Status Hukum Panji Gumilang

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Jumat, 30 Juni 2023 | 17:15 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri

NAWACITAPOST.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menjadwalkan untuk menggelar perkara ketua Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang lantaran ajaran menyimpang dan sesat.

Hal itu diungkapkan oleh Komjen Agus Andrianto, ia mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Usai melakukan gelar perkara maka status hukum Pemimpin Ponpes Al Zaitun Panji Gumilang akan ditentukan usai gelar perkara itu.

"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut," ujar Agus kepada awak media saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

"Apakah perkara tersebut bisa naik penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," lanjutnya.

Berdasarkan laporan dugaan penistaan agama, Agus memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dari sejumlah saksi.

"Tentunya saksi-saksi yang lain sudah dilakukan pemeriksaan," tutur Agus.

Untuk diketahui, sejak beberapa pekan terakhir. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini