NAWACITAPOST.COM - Presiden Jokowi telah memutuskan pencabutan status pandemi Covid 19. Artinya, Indonesia sudah memasuki masa Endemi Covid 19.
Hal itu diumumkan lewat channel youtube Sekeretariat Presiden, Rabu, 21 Juni 2023.
"Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi," kata Presiden Jokowi.
Seperti diketahui bahwa Presiden Jokowi mengumumkan pandemi Covid 19 pada Maret 2020 silam.
Selama pandemi covid 19, Pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di Indonesia pada tahun 2020 sebagai tanggapan terhadap penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang telah menjadi pandemi, termasuk di Indonesia.
Pembatasan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Kementerian Kesehatan, dan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Tak hanya itu, Pemerintah juga memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (disingkat dengan PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi Covid-19, yakni di Pulau Jawa dan Bali.