NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Kotapinang Ikuti Kegiatan Pengarahan Progres Hasil Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Rencana Pemberian Amnesti secara Virtual, Jumat (17/01). Bertempat di ruang aula Lapas Kotapinang, kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural Eselon V dan Jajaran Pegawai.
Kegiatan yang berpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno dan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Upt Pemasyarakatan se- Indonesia melalui aplikasi zoom meeting.
Pada kesempatan ini Direktur Bimkemas menyampaikan agar seluruh Kantor Wilayah Berkoordinasi dengan Bapas, Lapas dan Rutan untuk memastikan sudah dilakukan asassemen untuk pemberian amnesti sesuai dengan kriteria, karena batas waktu pengumpulan data adalah besok, 18 Januari Pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: KAI Sumbar pada 1 Febuari Tambah Frekuensi Perjalanan
Kalapas Kelas III Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.,M.H menyampaikan pointer penting yang disampaikan. "Point penting yang di sampaikan adalah agar para assesor melakukan assessment secara tepat dan tepat, supaya orang-orang yang di beri amnesti benar-benar tidak akan mengulangi lagi kesalahannya", jelas Loviga
Pada kesempatan ini juga diberikan kesempatan untuk tanya jawab secara virtual, terkait kendala yang ada di lapangan. Kegiatan berlangsung lancar, aman dan terkendali.
(Humas Lapas Kotapinang)