Jumat, 5 Juni 2026

Kronologi Nelayan Temukan Jasad Purnawirawan Jenderal TNI di Perairan Marunda

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 15 Januari 2025 | 10:20 WIB
Ilustrasi Kronologi Nelayan Temukan Jasad Purnawirawan Jenderal TNI
Ilustrasi Kronologi Nelayan Temukan Jasad Purnawirawan Jenderal TNI

NAWACITAPOST.COM - Mayat seorang pria ditemukan mengambang di perairan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Penemuan ini kini tengah dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi identitas korban sebagai Hendrawan Ostevan, seorang purnawirawan TNI berpangkat Brigjen.

"Korban atas nama Hendrawan Ostevan, benar, pensiunan dengan pangkat brigjen (purn)," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Penemuan Jasad Purnawirawan Jenderal TNI Mengapung di Marunda, Ada Kartu Anggota BIN

Kronologi Penemuan

Awalnya, laporan diterima oleh anggota piket Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya dari seorang nelayan berinisial RA sekitar pukul 16.00 WIB.

Nelayan tersebut menginformasikan adanya jasad pria yang mengapung di perairan Pelabuhan Marunda.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Bripka Andi Maulana segera melakukan patroli di wilayah tersebut.

Citra Maja City menawarkan berbagai kemudahan untuk memiliki rumah impian. (Citra Maja)

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan jasad pria yang sesuai dengan deskripsi, mengenakan kaus berkerah belang dan celana panjang jins hitam.

Selain itu, ditemukan pula dompet kulit yang berisi kartu identitas atas nama Hendrawan Ostevan.

Jasad kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk proses visum.

"Korban diketahui bernama Hendrawan Ostevan, berusia 75 tahun, seorang purnawirawan," tambah Ade Ary.

Penyelidikan lebih lanjut kini tengah dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian.

 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini