Senin, 20 Juli 2026

Khawatir Zina, PA Bandung Ungkap Ada 90 Orang Tua Ajukan Dispensasi Nikah Anak Selama 2024

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 14 Januari 2025 | 14:49 WIB
PA Bandung Ungkap Ada 90 Orang Tua Ajukan Dispensasi Nikah
PA Bandung Ungkap Ada 90 Orang Tua Ajukan Dispensasi Nikah

NAWACITAPOST.COM - Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Bandung menerima 90 permohonan dispensasi nikah anak yang diajukan oleh orangtua.

Alasan pengajuan bervariasi, mulai dari kekhawatiran anak terlibat zina hingga situasi di mana anak perempuan telah mengandung sebelum menikah.

Panitera Pengadilan Agama Kota Bandung, Dede Supriadi, menjelaskan bahwa banyak orangtua merasa khawatir dengan kedekatan anak mereka dengan pasangan.

"Kebanyakan permohonan dipicu kekhawatiran orangtua karena anak terlalu dekat dengan pasangan," ujar Dede pada Senin (13/1/2025).

Menurut Dede, tujuan utama pengajuan dispensasi nikah adalah untuk melindungi hak anak sekaligus meminimalisasi angka perkawinan di bawah umur.

Baca Juga: Banjir di Kabupaten Bandung Belum Surut, Delapan Desa Masih Terendam

Meski demikian, permohonan ini tidak serta-merta dikabulkan. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi.

"Syarat-syarat tersebut meliputi identitas pemohon sebagai orangtua kandung, surat keterangan kesehatan anak—khususnya bagi perempuan, dan rekomendasi dari Dinas Perempuan dan Anak," jelasnya.

Dede juga mencatat bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah di Bandung pada 2024 terbilang lebih rendah dibandingkan kota dan kabupaten lain di Jawa Barat. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang masih terus dikaji.

"Jumlah permohonan yang lebih rendah ini mungkin dipengaruhi oleh berbagai penyebab, termasuk kesadaran masyarakat yang mulai meningkat," tambah Dede.

Dengan proses yang ketat dan alasan yang beragam, permohonan dispensasi nikah anak menjadi salah satu tantangan dalam menjaga keseimbangan antara tradisi, hukum, dan perlindungan hak anak.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini