NAWACITAPOST.COM - Lapas Sekayu mengikuti pengarahan terkait pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti secara virtual, Senin (13/01/2025).
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing beserta jajaran mengikuti kegiatan yang berpusat di Dirjenpas tersebut. Kegiatan itu juga diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan, untuk menindak lanjuti rencana pemeberian amnesti oleh Presiden kepada narapidana dan anak binaan.
Baca Juga: Pemprov Banten Bakal Intensifkan Operasi Pasar dan Farming Industri
Pada kegiatan ini materi tentang tata cara dan syarat pemberian Amnesti Presiden di sampaikan langsung oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno.
Pelaksanaan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo tersebut ditujukan kepada narapidana dan anak binaan atas dasar kepentingan kemanusiaan.
Pembicara dari Ditjen Pemasyarakatan membahas kebijakan pemberian amnesti, dengan menggunakan pendekatan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) sebagai alat utama dalam proses verifikasi, guna memastikan pemberian amnesti dilakukan secara adil dan terukur.
Baca Juga: Pelaku Penyebar Konten Asusila di Majalengka Terancam 16 Tahun Penjara
(Humas Lapas Sekayu)