Minggu, 19 Juli 2026

Penuhi Syarat, Lapas Kotapinang Terima Izin Operasional Klinik Pratama

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 17 Desember 2024 | 11:05 WIB
Kasubsi Pembinaan Lapas Kotapinang Saat Terima Izin Operasional Klinik dari Kepala DPMPTSP
Kasubsi Pembinaan Lapas Kotapinang Saat Terima Izin Operasional Klinik dari Kepala DPMPTSP

NAWACITAPOST.COM - Klinik Lapas Kelas III Kotapinang hari ini Senin (16/12), secara resmi mendapatkan Izin Operasional Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Penyerahan Izin Operasional Klinik diberikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Labuhanbatu Selatan kepada Kasubsi Pembinaan, Najwar Tambak S.H dengan di dampingi oleh staf pembinaan.

Hal ini ditandai dengan penyerahan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah Nomor : 503/0001/DPMPTSP-LS/SS-KP/XII/2024, yang mana berfungsi sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional Klinik Pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB Berhasil Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai pemberi rekomendasi telah melakukan pengecekan persyaratan dan visitasi langsung di lapangan, dengan hasil Lapas Kotapinang telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama.

Kalapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H., M.H menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergitas Dinas Kesehatan maupun Dinas PMPTSP Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dalam menanggapi permohonan Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Kotapinang, mulai dari verifikasi berkas persyaratan, visitasi, pemberian rekomendasi sampai terbitnya surat izin.

Surat izin ini tentunya sangat berharga bagi Lapas Kotapinang dalam rangka memberikan legalitas terhadap keberadaan klinik di Lapas Kotapinang sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan yang kami lakukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga: Daftar 27 Kader yang dipecat PDIP  

"Perawatan kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus kami berikan kepada seluruh WBP,” jelas Loviga

(Humas Lapas Kotapinang)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini