NAWACITAPOST.COM - Staff Pembinaan Lapas Kelas III Gunungtua, ikuti kegiatan Sosialisasi Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Rehabilitasi via Zoom di ruangan AO/Pembinaan. Kamis, 12 Desember 2024.
Kegiatan tersebut dalam rangka, menjalankan amanah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 60 ayat (2), tentang Rehabilitasi Narkotika bagi seluruh Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan di Rutan, Lapas, dan LPKA.
Bersama ini diberitahukan bahwa, telah dialokasikan anggaran penyelenggaraan layanan Rehabilitasi Narkotika pada anggaran masing-masing Rutan, Lapas, dan LPKA.
(Humas Lagunta)