NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib bersama Rupam Malam dan Tim Satops Patnal, kembali melaksanakan Razia insidentil di Blok A (Kamar I, Kamar II dan Kamar III), Blok B (Kamar IV) dan Blok C (Kamar XI). Senin, 09 Desember 2024. pukul 20.00 WIB.
Seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil.
Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni. Penggeledahan kamar hunian WBP ini, dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Baca Juga: BRI Gandeng AI untuk Tingkatkan Layanan, Tanpa Menggantikan Peran Manusia
Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 15 buah, Pisau cukur 5 buah, Sendok 1 buah, Botol kaca 1 buah dan Pemotong kuku 1 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan tersebut dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib, untuk dimusnahkan.
Kalapas mengatakan, Penggeledahan ini di laksanakan untuk meminimalisirkan barang-barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)