NAWACITAPOST.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menjadi momentum penting bagi demokrasi Indonesia, dimana masyarakat akan memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Pelaksanaan Pilkada ini diatur secara rinci dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang memuat tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan. Dasar hukum ini menjamin bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 digelar di Lapas Kelas III Gunungtua, Puluhan Warga Binaan turut menggunakan hak pilih mereka di TPS 901, Rabu (27/11/2024).
Kepala Lapas Gunungtua, Simson Bagun, SH turut ikut memberikan hak pilih nya, serta menjelaskan bahwa Lapas Gunungtua memberikan fasilitas kepada seluruh Warga Binaan, untuk dapat berpartisipasi memberikan hak pilihnya dalam Pesta Demokrasi yang digelar kedua kalinya pada Tahun 2024 setelah Pemilihan Presiden awal tahun lalu.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Lapas Kelas III Gunungtua telah berlangsung dan berjalan dengan aman dan kondusif.
(Humas Lagunta)