Senin, 20 Juli 2026

DPRD Kota Bekasi Nilai Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Kurang Optimal

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 14 November 2024 | 10:17 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.  (Istimewa)
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menuai tanggapan kritis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menilai target peningkatan pendapatan sebesar Rp5 miliar dari pajak kendaraan masih kurang signifikan dibandingkan potensi yang ada.

Menurut Sardi, tambahan target sebesar Rp5 miliar hanya mencakup satu aspek dari berbagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) lainnya. Di samping PKB, Kota Bekasi juga memiliki berbagai sumber pemasukan seperti retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak parkir, yang semuanya bisa digenjot untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Adapun peningkatan Rp5 miliar itu dari pajak bagi hasil, pajak kendaraan bermotor yang diberikan kewenangan dari pemerintah provinsi kepada Kota Bekasi,” ujar Sardi, dikutip Kamis (13/11/2024).

Sardi juga menyoroti pentingnya koordinasi dan sinkronisasi data antara berbagai instansi di Kota Bekasi. Ia menekankan perlunya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi untuk lebih cermat dalam menyelaraskan data terkait berbagai sumber pendapatan asli daerah.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Upacara Hari Pahlawan 2024  

"Tahun yang akan datang bertambah Rp5 miliar (dari PKB) tapi belum signifikan, harusnya (ada peningkatan capaian pajak dan retribusi) dari daerah sendiri,” ujar dia.

Ia menambahkan bahwa perlu ada rapat lanjutan bersama dinas-dinas terkait untuk membahas strategi peningkatan pendapatan yang lebih optimal. Adapun rencana peningkatan pendapatan dari PKB ini juga berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan ini akan mulai berlaku pada Januari 2025 mendatang, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber-sumber pendapatannya, termasuk PKB.


Advertorial Humas DPRD Kota Bekasi

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini